'/> Mekanisme Jadwal Indonesia Terpelajar Tahun 2016

Info Populer 2022

Mekanisme Jadwal Indonesia Terpelajar Tahun 2016

Mekanisme Jadwal Indonesia Terpelajar Tahun 2016
Mekanisme Jadwal Indonesia Terpelajar Tahun 2016
Download Gratis Mekanisme Program Indonesia Pintar Tahun  Mekanisme Program Indonesia Pintar Tahun 2016

Program Indonesia Pintar Tahun 2016

Download Gratis Mekanisme Program Indonesia Pintar Tahun 2016 untuk digunaka sebagai Panduan penetapan peserta peserta Bantuan Program Indonesia Pintar juga dipakai sebagai rujukan untuk program indonesia pandai adalah, jadwal indonesia pandai sd, aplikasi jadwal indonesia pintar, jadwal indonesia pandai smp, jadwal indonesia pandai 2015, cara mendapat kartu indonesia pintar. aplikasi verifikasi indonesia pintar.

  • Latar Belakang Program Indonesia Pintar


Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jadwal untuk mencapai tujuan.

  • Tujuan Program Indonesia Pintar

  1. Meningkatkan terusan bagi anak usia 6 - 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Meringankan biaya personal pendidikan.
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan tanggapan kesulitan ekonomi.
  4. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

  • Landasan Hukum Program Indonesia Pintar

  1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah;
  5. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional;
  7. dan lain sebagainya..

  • Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS;
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Sekolah/Panti Sosial/Panti Asuhan;
  4. Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
  5. Peserta didik yang pernah drop out;
  6. dan lain sebagainya..
Untuk lebih jelasnya lagi mengenai file ini, silahkan eksklusif saja lihat atau download filenya dibawah ini :




Demikianlah kiranya pemaparan singkat dan membuatkan file pada kesempatan kali ini mengenai "Program Indonesia Pinta Tahun 2016". Semoga dapat menunjukkan klarifikasi dan bermanfaat, Sekian dan Terima Kasih.
Advertisement

Iklan Sidebar