Dalam rangka menertibkan pengangkatan kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, pengangkatan kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Ketentuan Dasar:
- Peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 wacana Kepala Madrasah
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 wacana Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7214 tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
1. Calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 pasal 6, yaitu:
- Beragaman Islam;
- Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an;
- Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari sekolah tinggi tinggi terakreditasi;
- Memiliki pengalaman manajerial di madrasah;
- Memiliki akta pendidik; f. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat;
- Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan 6 (enam) tahunpada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- Sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak sedang dikenakan sanki eksekusi tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Diutamakan mempunyai akta kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana pada PMA 58 pasal 6 ayat e dan h, Ketua atau pembina yayasan sanggup mengesampingkan persyaratan dimaksud sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor 3 tahun 2018 wacana Pengangkatan Caton Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
3. Kepala madrasah swasta berhak mendapat pemberian profesi guru apabila . memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku (PMA 58 Tahun 2017 pasal 15).
4. Beban kerja kepala madrasah swasta disetarakan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka.
5. Kepala madrasah swasta tidak mendapat pemberian jabatan dari pemerintah.
6. Masa kerja kepala madrasah berstatus PNS paling usang 4 tahun dan sanggup diperpanjang apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
III. Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
1. Ketua yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Ketua yayasan atau atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
3. Usulan sebagaimana point 1 dan 2 tersebut dilampiri:
Lebih terperinci dan lengkap dalam pembahasan mengenai Mekanisme atau Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta Tahun 2018 ini bisa pribadi dipelajari secara keseluruhan melalui tautan link dibawah ini :
3. Kepala madrasah swasta berhak mendapat pemberian profesi guru apabila . memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku (PMA 58 Tahun 2017 pasal 15).
4. Beban kerja kepala madrasah swasta disetarakan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka.
5. Kepala madrasah swasta tidak mendapat pemberian jabatan dari pemerintah.
6. Masa kerja kepala madrasah berstatus PNS paling usang 4 tahun dan sanggup diperpanjang apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
III. Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
1. Ketua yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Ketua yayasan atau atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
3. Usulan sebagaimana point 1 dan 2 tersebut dilampiri:
- Foto copy akta ijin pendirian madrasah dan legalisasi madrasah. Dalam hal proposal pendirian madrasah baru, proposal kepala madrasah disertakan dalam proposal pendirian madrasah dan memenuhi ketentuan pengangkatan kepala madrasah;
- Foto copy akta pendidik;
- Foto copy ijazah minimal S-1 atau D-IV;
- Foto copy akta diktat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
- Foto copy SK Pengangkatan awal sebagai guru;
- Foto copy SK Pengangkatan sebagai guru tetap dart yayasan/lembaga penyelenggara madrasah;
- Surat Keterangan persetujuan dart pimpinan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah;
Preview File :Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
Lebih terperinci dan lengkap dalam pembahasan mengenai Mekanisme atau Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta Tahun 2018 ini bisa pribadi dipelajari secara keseluruhan melalui tautan link dibawah ini :
Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta Download
Advertisement